Profil Instansi

Tugas dan Fungsi

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong

Tugas Utama

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Fungsi UPT

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  • 1
    penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  • 2
    pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  • 3
    pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  • 4
    pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  • 5
    pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  • 6
    pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • 7
    pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • 8
    pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • 9
    pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  • 10
    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  • 11
    pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.