Ketentuan Kerahasiaan

Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengecualian informasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar sesuai ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Pengecualian informasi dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi ketat sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik demi melindungi kepentingan pertahanan negara, hak-hak pribadi, rahasia bisnis, dan rahasia jabatan.

Daftar Dokumen Informasi Dikecualikan

SK Kepala BKK Sorong Tentang Informasi Yang Dikecualikan
SK Kepala BKK Sorong Tentang Informasi Yang Dikecualikan
Unduh PDF
Untuk konsultasi atau klarifikasi lebih lanjut mengenai penetapan Daftar Informasi Dikecualikan, silakan menghubungi Tim Kerja Layanan PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong.