Standar Tarif Resmi

Biaya Layanan Informasi Publik

Transparansi mengenai standar biaya penggandaan dan pengiriman dokumen informasi publik pada PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong.

Layanan permohonan informasi diberikan secara transparan tanpa pungutan biaya tersembunyi.

Akses Informasi Publik Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

Pemohon informasi publik tidak dikenakan biaya untuk melihat, membaca, atau mengakses informasi publik. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan fisik atau pengiriman dokumen (jika ada).

Rincian Standar Biaya Penggandaan

Jenis Layanan / Media Rincian Biaya
Permohonan & Akses Informasi
Melihat, mencatat, dan mengunduh berkas digital
GRATIS / Rp 0
Fotokopi Dokumen
Penggandaan hitam-putih per lembar
Cetak Warna (Print Color)
Pencetakan dokumen warna per lembar
Penyimpanan CD / DVD
Penyalinan data ke dalam kepingan CD/DVD
Penyimpanan Flashdisk
Penyalinan data ke media flashdisk (jika disediakan PPID)
Sesuai Harga Pasar

Ketentuan Penggandaan

  • Membawa Media Sendiri: Pemohon disarankan membawa media penyimpanan sendiri (Flashdisk/Harddisk) untuk menghindari biaya media.
  • Pengiriman Digital: Pengiriman dokumen melalui email atau aplikasi pesan tidak dikenakan biaya apapun.
  • Biaya Kurir / Pos: Pengiriman dokumen fisik via pos atau ekspedisi ditanggung sepenuhnya oleh pemohon sesuai tarif resmi jasa pengiriman.

Catatan Penting

  • Penggandaan dilakukan oleh pemohon sendiri atau dibantu oleh petugas layanan PPID di tempat yang telah ditentukan.
  • Tarif penggandaan sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perubahan standar harga pasar atau regulasi pemerintah yang berlaku.
  • Seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan dicatat dalam tanda terima resmi layanan PPID.