Biaya Layanan Informasi Publik

Pemohon informasi publik tidak dikenakan biaya untuk mengakses informasi publik, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman informasi.

Rincian Biaya

Jenis Layanan Biaya
Permohonan Informasi GRATIS
Fotokopi (per lembar) Rp 500
Cetak Warna (per lembar) Rp 1.000
CD/DVD Rp 10.000
Flashdisk Sesuai Harga Pasar

Catatan Penting

  • Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu
  • Biaya pengiriman disesuaikan dengan tarif jasa pengiriman
  • Pemohon dapat membawa media penyimpanan sendiri