Prosedur Permohonan Informasi Publik
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong dengan mengikuti prosedur berikut:
Alur Permohonan Informasi
Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia secara online atau datang langsung ke kantor PPID.
Penerimaan dan Pencatatan
PPID menerima dan mencatat permohonan informasi dalam register permohonan.
Penelitian dan Verifikasi
PPID melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan informasi.
Pemberian Jawaban
PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan bentuk yang diminta.
Jangka Waktu Pelayanan
- Informasi Tersedia: Paling lambat 10 hari kerja
- Informasi Tidak Tersedia: Paling lambat 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
- Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis
Persyaratan Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Menyebutkan informasi yang diminta secara jelas
- Menyebutkan tujuan penggunaan informasi



