Layanan Sengketa Informasi

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Panduan resmi penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi demi tercapainya keadilan bagi pemohon.

Menjamin hak penyelesaian sengketa transparan sesuai standar regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pengajuan Sengketa

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila memenuhi kondisi berikut:

Dokumen Kelengkapan

  1. Identitas pemohon yang sah (KTP, Akta Badan Hukum, Surat Kuasa resmi serta fotokopi tanda pengenal pemberi kuasa jika dikuasakan).
  2. Bukti dokumen Permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik.
  3. Bukti dokumen Surat Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID Badan Publik.

Isi Formulir / Surat Permohonan

  1. Identitas lengkap pemohon yang valid dan dapat dihubungi.
  2. Uraian ringkas mengenai alasan pengajuan permohonan sengketa informasi.
  3. Hal spesifik yang dimohonkan untuk diputus oleh Majelis Komisi Informasi.

Cara Penyampaian Permohonan Sengketa

1. Secara Tertulis (Online / Email)

Mengisi formulir resmi atau mengirimkan berkas surat permohonan sengketa melalui email Kepaniteraan Komisi Informasi:

2. Secara Lisan

Layanan langsung khusus bagi pemohon yang memerlukan asistensi atau memiliki kebutuhan khusus:

Datang langsung ke kantor bagi pemohon dengan kebutuhan khusus (disabilitas).

Pengajuan Melalui Portal Resmi

Permohonan Sengketa Informasi Publik juga dapat diajukan secara langsung melalui sistem online Komisi Informasi Pusat.

Kunjungi Website KIP