Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  1. Penyimpanan dan Pendokumentasian

    Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di setiap unit kerja di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong.

  2. Pendataan Informasi Publik

    Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja untuk memastikan seluruh informasi terdata dengan baik dan dapat diakses dengan mudah.

  3. Penyediaan dan Pelayanan

    Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

  4. Verifikasi Informasi

    Mengkoordinasikan verifikasi bahan informasi publik untuk memastikan keakuratan dan keabsahan informasi yang akan disebarluaskan.

  5. Uji Konsekuensi

    Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  6. Penetapan Prosedur

    Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik yang efektif dan efisien.

  7. Pemutakhiran Informasi

    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan terkini.

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, PPID memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Pengelolaan Informasi

2. Fungsi Pelayanan Informasi

3. Fungsi Dokumentasi

4. Fungsi Koordinasi

5. Fungsi Pengawasan dan Evaluasi

Kewenangan PPID

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID memiliki kewenangan:

Tanggung Jawab PPID

PPID bertanggung jawab untuk: