Tata Cara Pelaporan Benturan Kepentingan

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong

Definisi: Benturan Kepentingan adalah situasi di mana penyelenggara negara atau pegawai memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi netralitas, kualitas, serta objektivitas keputusan atau tindakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Langkah-Langkah Pelaporan

  • 1
    Identifikasi Potensi Benturan Kepentingan: Pelapor memetakan atau mengidentifikasi adanya hubungan keluarga, finansial, atau kepentingan pribadi lainnya yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.
  • 2
    Mengisi Formulir Pelaporan: Pelapor mengisi formulir surat pernyataan/pelaporan potensi benturan kepentingan secara jujur dan transparan.
  • 3
    Penyampaian Laporan: Laporan disampaikan secara tertulis kepada Tim Penanganan Benturan Kepentingan / Atasan Langsung atau melalui saluran resmi pengaduan.
  • 4
    Evaluasi & Penanganan: Atasan langsung atau tim verifikasi melakukan evaluasi dan menetapkan langkah mitigasi (seperti pengalihan tugas atau penunjukan pejabat pengganti).

Dokumen & Pedoman Benturan Kepentingan

Belum ada dokumen pedoman benturan kepentingan yang diunggah.

* Untuk informasi lebih lanjut mengenai penanganan benturan kepentingan, Anda dapat menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Tim Kerja Terkait di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong.